Showing posts with label korlantas. Show all posts
Showing posts with label korlantas. Show all posts

Tuesday, September 19, 2017

Penyebab dan Tanda Lelah atau Fatigue Saat Berkendara


Musuh bagi sebagian pengendara sepeda motor (Bikers) saat melakukan perjalanan jauh seperti touring, adalah rasa lelah atau Fatigue. Perlu diketahui, saat berkendara dengan dihinggapi rasa lelah memiliki resiko bahaya 20 kali lebih besar daripada pengendara yang bugar.

Kelelahan biasanya menghinggapi seorang bikers pada waktu-waktu tertentu seperti antara pukul 00.00 - 06.00, 12.00 - 15.00 dan 21.00 - 00.00. Pada waktu-waktu tersebut biasanya rasa lelah atau fatigue akan hinggap dimana hal ini akan sangat mengganggu aktifitas yang sedang dilakukan.

Kelelahan atau fatigue dapat mengakibatkan hilangnya kewaspadaan, mengantuk, bahkan hingga tertidur ketika berkendara. Akibat lainnya adalah hilangnya refleks, lamban dalam mengambil keputusan, serta menurunnya kemampuan berkendara. Hal ini tentunya sangat berbahaya, dan dapat menyebabkan adanya potensi kecelakaan.

Ada tiga faktor yang dapat menyebabkan kelelahan diantaranya sebagai berikut:

  • Kurang tidur, apakah ada gangguan tidur, akumulasi dari tidur yang kurang, dan kurangnya waktu tidur dalam waktu yang panjang atau lebih dari 17 jam.
  • Pekerjaan, apakah bekerja dengan waktu yang lama sehingga tidak ada waktu untuk beristirahat.
  • Kesehatan, apakah pengemudi kurang sehat ketika berkendara atau sedang mengonsumsi obat dari dokter.


Hal yang menjadi masalah adalah, terkadang pengendara tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya sudah sangat lelah. Kebanyakan Bikers menganggap diriinya cukup fit, untuk duduk dan berkendara dengan sepeda motor. Karena itu, sangat penting sekali mengenali gejala kelelahan yang bisa saja melanda pada suatu waktu.

Berikut ini beberapa tanda orang kelelahan:

  • Hilangnya kewaspadaan, keadaan kita tidak dapat merespons atau bergerak dengan cepat ketika keadaan darurat atau melakukan tindakan keamanan seperti saat kondisi normal.
  • Mengantuk, perasaan agak melayang dan tertidur ketika berkendara. Terkadang rasa ini  tidak dirasakan dan diketahui. Kondisi ini sering sekali menyebabkan kendaraan keluar dari lintasan dan berakibat kecelakaan
  • Tertidur ketika berkendara, beberapa kejadian buruk mengenai kecelakaan tunggal penyebabnya adalah pengendara tertidur ketika sedang berkendara. Situasi seperti ini membuat si pengendara tidak dapat mengontrol atau mengambil keputusan dengan tepat sebelum terjadi tabrakan.


Kunci dari mengatasi kelelahan hanya tidur yang cukup dan istirahat. Waktu ideal untuk tidur dan istirahat setidaknya 7,5 jam. Jika kurang tidur, pengemudi harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati. Selain itu, asupan makanan yang cukup dan tidak berlebihan juga bisa membantu mengatasi kelelahan.


Sunday, September 03, 2017

Pentingnya Menjaga Etika Berkendara di Jalan Raya



Sebagai alat transportasi, sepeda motor menjadi primadona bagi sebagian orang. Setiap harinya bisa kita lihat ruas jalan dipenuhi oleh kendaraan jenis roda dua, cepat, ringkas dan ekonomis menjadi alasan mengapa sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini.

Perkembangan jumlah kendaraan dijalan, sayangnya tidak dibarengi dengan tingkat kesadaran etika berkendara yang baik dari beberapa pengendara saat ini. Kepadatan ruas jalan saat jam-jam tertentu misalnya, cenderung akan memaksa emosi seorang pengendara meningkat dan pada akhirnya pengendara tersebut akan menghalalkan segala cara agar lepas dari kepadatan jalan. Melanggar aturan lalu lintas, merebut hak jalan orang lain, mengganggu kenyamanan orang lain bisa jadi tindakan pelampiasan pengendara yang tingkat emosinya sudah memuncak akibat perjalanannya tersendat.

Untuk itu, setiap pengendara harus tahu etika berkendara yang baik, agar perjalanan yang dilakukan bisa tetap dirasa nyaman dan aman. Berikut beberapa contoh Etika berkendara di Jalan Raya Bagi Pengendara yang harus terus dijunjung tinggi.

1. Menghormati dan Menghargai Pengendara Lain

Setiap pengguna jalan harus menghormati sesama pengguna jalan yang lain.  Semua orang berhak melintasi jalan umum dengan mengendarai kendaraan bermotornya di jalan raya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia.
Seorang pengendara mobil atau motor, tidak boleh membuat pengendara lainnya merasa terganggu.  Kadang kala ada pengendara yang sangat gemar memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain yang berjalan lambat dengan asal, sehingga kendaraan yang didahului merasa terkejut dan harus melakukan tindakan pengereman secara mendadak untuk menghindari kecelakaan yang mungkin bisa terjadi.  Ada pula pengendara yang membelokkan kendaraannya tanpa mau melihat apa yang ada di belakang dan sampingnya terlebih dahulu sehingga kendaraan yang ada di sekitarnya harus ekstra berhati-hati jika bertemu dengan pengendara semacam itu.

2. Tidak Menggunakan Aksesoris Kendaraan yang Mengganggu

Setiap pengguna sepeda motor dan mobil hendaknya tidak memasang perlengkapan tambahan kendaraan yang sifatnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.  Contohnya seperti lampu yang menyilaukan, suara klakson tidak standar, suara knalpot yang bising, dan lain sebagainya.  Setiap kendaraan yang dijual dan dilepas dipasaran pada umumnya telah memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Setiap kelengkapan standar bawaan tersebut, dipastikan tidak mengganggu kenyamanan dan kemanan berkendara, baik bagi diri pengendara sendiri maupun pengendara lain yang ada di sekitarnya.

3. Tidak Ngebut di Jalan Raya dan Juga Tidak Menghambat Jalan Raya

Kendaraan bermotor bukanlah mainan yang bisa digunakan sekehendak hati, sehingga setiap orang yang menggunakannya harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan situasi dan kondisi yang ada di jalan raya.  Hindari memacu kendaraan terlalu cepat maupun terlalu lambat sehingga bisa mengganggu pengendaran kendaraan yang lain. 

4. Mematuhi Peraturan Lalu-Lintas

Patuhilah segala peraturan lalu-lintas yang berlaku di jalan raya.  Hindari melakukan pelanggaran apa pun itu bentuknya.  Jika seseorang terbiasa melanggar aturan lalu-lintas, maka kemungkinan besar seterusnya akan menganggap bahwa pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang boleh dilakukan selama tidak ada polisi yang menjaga.  Pelanggaran lalu-lintas hanya boleh dilakukan hanya pada saat khusus saja seperti pada saat ada banjir, kecelakaan lalu-lintas, huru-hara, tawuran, dan lain sebagainya itupun harus dibawah arahan dari petugas yang berwenang.

Itulah beberapa etika yang perlu diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh para dijalan raya.  Dengan menghormati etika-etika berkendara dijalan raya yang ada maka semua orang pun akan merasa nyaman dan aman saat berkendara.

Tuesday, May 09, 2017

Belajar Santun Berlalu-lintas



Beberapa waktu belakangan ini media massa memberitakan berita kecelakaan yang terjadi dijalan raya, dari kecelakaan tersebut menambah pula data korban kecelakaan baik yang luka ringan, luka berat, dan yang meninggal dunia. Belum lagi data kerugian materiil dan non materiil.

Memang musibah kecelakaan tidak ada yang tahu kapan akan datangnya, saat seseorang sudah berada dijalan raya potensi kecelakaan bisa datang kapan saja tanpa diketahui kapan waktunya, penyebabnya, dan siapa saja yang terlibat.

Banyaknya kecelakaan berlalu-lintas yang terjadi belakangan ini juga akibat dari para pengendara yang tidak lagi menjunjung tinggi etika dalam berlalu-lintas. Seribet itukah hingga harus ada etika dalam berlalu-lintas? Ya, menurut saya ini bukanlah hal yang ribet. Etika kita buat dan sepakati bersama karena untuk mengatasi sebuah masalah. Dan menurut saya salah besar jika menganggap etika justru membatasi ruang gerak ekspresi kita. Yang perlu kita sadari bersama hak berekpresi bukanlah sebuah hak yang absolute, namun ada batasan-batasannya. Dalam hal ini etika berlalu-lintas perlu disadari sebagai upaya melindungi para pengguna jalan maupun pengendara motor itu sendiri. Jadi rasanya terlalu naif jika kita tidak menghiraukannya.

Nampaknya untuk mengatasi permasalahan berlalu-lintas di negeri ini tidak cukup dengan UU ataupun Polisi lalu-lintas maupun aparat terkait didalamnya. Perlu ditumbuhkan dan dibangun kesadaran masyarakat akan budaya tertib berlalu-lintas. Untuk itu kita semua perlu belajar santun dalam berlalu-lintas. Kebut-kebutan di jalan umum jangan dianggap hebat dan gagah. Tidak memakai helm dan menerobos lampu merah juga merupakan tindakan yang tidak beretika. Karena telah melanggar tata-tertib yang telah disepakati bersama.

Untuk mengakhiri tulisan ini, kiranya saya ingin mengajak seluruh masyarakat “Mari Budayakan Tertib & Santun dalam Berlalu-lintas”. Ini akan menjadi mudah jika kita niatkan bersama. Mari bangun kesadaran diri dan kesadaran masyarakat bahwa santun dalam berkendara adalah salah satu kunci keselamatan bersama. Ingat, jalan raya bukan milik kita pribadi, tapi milik umum (Negara). Yang dibangun melalui anggaran yang berasal dari uang rakyat. Jadi semua orang memiliki hak yang sama dalam memakai jalan umum. Dan semua wajib menjaga ketertiban serta kesopanan dalam berkendara. Bukan cuma tugas seorang Polisi, tapi kewajiban kita bersama. Mari tanamkan slogan dalam berkendara, “Anda sopan, Kami akan segan”!


Thursday, February 09, 2017

Fungsi/Kegunaan Helm Dan Peraturannya



Sangat aneh memang jika seorang pengendara sepeda motor menolak menggunakan helm saat berkendara. Berbagai alasan di utarakan oleh para pelakunya, “saya berkendara dekat” ini adalah alasan yang paling banyak terjadi. “saya berkendara di jalur yang tidak ada polisinya” ini adalah alasan yang cukup gila.  Tanpa disadari korban kecelakaan di jalan raya banyak berjatuhan dan yang terbanyak di sumbang oleh pengendara sepeda motor. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) WHO mengatakan sekitar 4.400 kecelakaan merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan setiap harinya, hal ini yang memaksa pemerintah melalui aparaturnya mewajibkan penggunaan helm saat berkendara sepeda motor, baik untuk berkendara dalam perjalanan jauh maupun dekat sekalipun karena potensi kecelakaan bisa datang kapan saja.

Penggunaan helm pada dasarnya bermanfaat melindungi bagian kepala dari sang pengendara dan mengurangi resiko cedera berat saat terjadinya kecelakaan.  Berikut beberapa fungsi helm yang harus di gunakan oleh pengendara sepeda motor.

Melindungi Dan Mengurangi Cedera Kepala Saat Terjadi Benturan

Sekitar 80%-90% pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan saat berkendara di jalan raya mengalami luka atau cedera pada kepala dan leher dan tentunya ini bisa menyebabkan kematian. Dengan menggunakan helm dengan baik dan sesuai dengan ukuran kepala pengendara saat berkendara bisa mengurangi 40% resiko kematian dan juga mereduksi 70% potensi resiko cedera serius saat terjadi benturan saat kecelakaan terjadi.

Melindungi Mata, Bagian Kepala, Dan Kesehatan Pengendara.

Saat berkendara fokus pada keadaan sekitar jalan sangatlah penting, untuk itu mata dari si pengendara harus tetap awas dan waspada pada keadaan sekitarnya. Helm melindungi bagian mata dari potensi debu, asap kendaraan dan segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengganggu penglihatan dari pengendara itu sendiri. Helm juga melindungi bagian kepala dari potensi benturan objek atau benda yang terbang tanpa di ketahui atau disadari oleh pengendara saat sedang berkendara, seperti kerikil yang mental akibat putaran roda, atau benda lainnya yang bisa saja mental dan mengenai kepala saat berkendara sepeda motor. Dilain itu  helm juga berfungsi untuk melindungi kesehatan si pengendara itu sendiri hembusan angin saat berkendara bisa menyebabkan suatu penyakit yang bernama bell’s palsy, melindungi paru-paru pengendara dari asap knalpot pengendara lain dan juga mencegah sakit kepala saat berkendara di panas terik juga saat hujan.


Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Meningkatkan rasa percaya diri di sini bukan berarti meningkatakan rasa percaya diri untuk berkendara kencang namun lebih ke estetika atau penampilan dari pengendara itu sendiri. Banyak produsen helm yang memproduksi helm dengan tampilan yang menarik baik motif, warna, dan model helm itu sendiri. Pengendara bisa memilih berbagai macam model helm yang sesuai dengannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti :
  • Helm harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh pemerintah demi keselamatan pengendara
  •  Ukuran helm harus sesuai dengan ukuran kepala, ini untuk kenyamanan pengendara itu sendiri.
  • Pastikan helm yang digunakan sudah nyaman dan tidak mengganggu konsentrasi pengendara saat berkendara.
Seperti yang telah di tulis diatas, pemerintah pun melalui undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Mengatur bahwasanya :
  • Setiap pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atau sepeda motor wajib menggunakan helm.
  • Helm yang digunakan wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana dalam aturan ini mengenal dua tipe helm yaitu helm yang melindungi seluruh bagian kepala (full face) dan helm yang melindungi kepala dengan bagian wajah terbuka (open face atau half face)
  • Bagi yang melanggar ketentuan penggunaan helm saat berkendara, dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 250.000 (denda ini lebih rendah dari denda UU sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000)
Dengan data yang tertulis dan fungsi kegunaan helm serta perundangan pemerintah yang telah dibuat, masih haruskah kita berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm. Gunakanlah helm kemanapun anda berkendara baik jarak jauh maupun dekat, mencegah lebih baik dari pada mengobati hingga datangnya penyesalan dikemudian hari.

Thursday, September 15, 2016

SUSAHNYA TERTIB BERKENDARA DAN BERLALU LINTAS




Dalam era modern ini pada kenyataannya tidak menjadikan Manusia sebagai orang yang bermatabat, seharusnya demikian itu harus disingkirkan pada tempat yang paling pojok. Adakah  sesuatu yang keliru dari apa yang telah diyakini oleh masyarakat pada umumnya di Ibu Kota ini.  Ini tentang perihal masyarakat yang tidak mau tertib, baik sipil, PNS maupun Aparat yang berwajib. Urutan ini tidak pasti anda boleh memulai dari mana saja, karena antara masyarakat sipil, pegawai dan aparatnya sama-sama susah untuk tertib.

Suatu kenyataan yang sulit dipercaya oleh akal sehat, orang yang tertib dihakimi oleh orang yang tidak tertib, dan orang benar dihakimi oleh orang-orang salah. Memang betapa begitu susahnya menjadi orang benar ditengah-tengah orang salah. Hal inilah yang terjadi dalam kompleksitas kehidupan yang terus condong pada arah ketidak sesuaian. Dewasa ini nyaris tidak ada suatu kesalahan, nilai-nilai pembenaran telah disalah artikan oleh banyak orang, bahkan sekarang ini justru segala sesuatu dapat diputar balikan faktanya, yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah. Anggapan-angapan pembenar telah melahirkan suatu stigma yang mengerikan dalam realitas berkehidupan sosial, serta menyusun dan membangun fundemental yang menyesatkan.

Suatu waktu saya pernah melihat seorang pengendara berada dibaris terdepan pada sebuah persimpangan jalan lebih tepatnya berada dibagian paling depan di belakang garis putih dari lampu lalu lintas, saat itu angka atau timer lampu lalu lintas masih menunjukkan angka 7 (tujuh) dan lampu masih berwarna merah, namun beberapa pengendara lain dibelakangnya sudah tidak sabar dan menekan klakson, tanda bahwa meminta yang didepannya untuk jalan. Hal serupa mungkin juga pernah atau sering kita lihat pada setiap persimpangan yang diatur oleh lampu lalu lintas, saya sendiri pun sering kali mengalami kejadian tersebut saat  kebetulan saya berada dibaris paling depan dari Lampu Lalu Lintas. Saat saya mengalami hal tersebut terkadang saya bingung apakah saya melajukan kendaraan atau tetap tidak bergeming hingga lampu lalu lintas berwarna hijau yang menandakan saya baru bisa melintasi persimpangan, jika saya tidak bergeming tentunya klakson dari pengendara lain yang berada dibelakang saya akan terus berbunyi dan menyebabkan kebisingan. Namun jika saya mengikuti kemauan mereka selain saya tidak tertib dan melanggar peraturan tentunya akan berbahaya bagi diri saya sendiri dan tentunya pengendara lain  yang melintasi persimpangan. Pada saat seperti itu yang saya lakukan adalah tetap menunggu hingga lampu lalu lintas benar-benar berwarna hijau,  dan barulah saya melintas persimpangan tidak peduli akan cemoohan pengendara lain yang pastinya akan marah-marah pada saya.

Dari Mana Kita Harus Memulai Mimpi Tertib Lalu Lintas

Bangsa indonesia ini memiliki cita-cita yang jelas dalam hal lalu lintas jelas menajaga keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan umum, dan hal ini harus benar-benar di perhatikan. Marka jalan bukan sekedar hiasan juga lampu-lampu pengatur lalu lintas disetiap persimpangan dan tempat penyeberangan bukan hasil pekerjaan orang yang tidak ada kegiatan, itu semua adalah rambu-rambu yang harus dipahami dan ditaati oleh setiap pengguna jalan.



Namun yang terjadi justru sebaliknya pengguna jalan justru mengabaikan dari rambu-rambu lalu lintas.  Rambu-rambu  tersebut bagaikan hiasan yang tidak ada gunanya, menantang bahaya dengan melanggar aturan berlalu-lintas. Merampas hak pengguna jalan lainnya bahkan tidak jarang justru membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Lalu kemudian apa yang menyebabkan keadaan-keadaan ini terjadi? Tentu ini menyangkut pada kesadaran pengguna jalan umum terhadap tata tertib berkendara dan berlalu lintas. Dengan berbagai alas an tentunya pelanggaran tersebut dilakukan. Waktu, dengan alasan mengejar waktu pengendara cenderung tidak peduli dengan adanya aturan berlalu lintas. Ribet, repot, dan malas juga menjadi alasan para pengendara melakukan pelanggaran.

Pemerintah melalui beberapa aparat terkaitnya merancang dan membuat aturan tata tertib berkendara dan berlalu lintas dengan harapan kita semua pengguan jalan bisa merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat berkendara dan berlalu lintas. Tentunya ini juga harapan dari semua pengguna jalan, untuk itu masihkah kita harus melanggar aturan-aturan tersebut?


Bagi anda yang merasa menjadi makhluk pelanggar aturan berkendara dan berlalu lintas jalan, bisa kita mulai diri kita sendiri insyafkan diri dari sekarang, patuhi aturan berkendara dan berlalu lintas yang ada, jangan sampai ada lagi hak orang lain yang dilanggar atau dicuri hanya karena ketergesa-gesaan kita. Anda harus percaya bahwa setiap pengguna jalan memiliki kepentingan yang tidak bisa ditunda waktunya sebagaimana anda. Jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas agar seluruh pengguna jalan bisa merasakan Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam berkendara. Dengan tertib berkendara berlalu lintas maka anda telah peduli pada Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan di jalan raya.

Monday, September 05, 2016

Miskin Karena Kecelakaan



Tingginya angka korban tewas dalam kecelakaan selama beberapa tahun belakangan ini membuat kita semua tercengang dan korban tewas dalam kecelakaan itu di antaranya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
Disebut kecelakaan yang melibatkan sepeda motor karena belum tentu kecelakaan itu diakibatkan oleh kesalahan pengendara sepeda motor. Bisa saja kecelakaan itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengendara mobil, bus, ataupun truk.
Menurut data kepolisian Republik Indonesia tahun 2015 kecelakaan jalan di Indonesia telah merenggut  31.234 jiwa dan Kerugian ekonomi yang diderita akibat kecelakaan yang menelan korban jiwa mencapai Rp35,8 triliun.
Kita, kita tidak boleh melupakan bahwa angka 31.234 itu bukan sekadar membicarakan angka-angka, melainkan membicarakan soal manusia yang mempunyai keluarga yang ditanggungnya.
Dari data jumlah pelaku kecelakaan tersebut, dominan di antaranya adalah karyawan, yang menjadi tumpuan hidup bagi keluarganya. Dikisahkan, Sugiyono (39) tewas ketika minibus yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Kendal, Jawa Tengah. Ia meninggalkan istrinya, Rohaya (30), dan dua anaknya, Ridwan Budi Saputra (12) dan Langgeng Dewi Permana (6). Perjalanan hidup Sugiyono di dunia sudah berakhir, tetapi istri dan kedua anaknya masih harus terus melanjutkan perjalanan hidupnya tanpa tahu dari mana biaya untuk menghidupi mereka.
Dari sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi, penyebab terbesar adalah faktor kesalahan manusia (human error) sebanyak 65 persen, terutama karena mengantuk dan kelelahan. Penyebab kedua terbesar adalah prasarana jalan (13 persen). Penyebab ketiga adalah kelaikan kendaraan (sekitar 10 persen) dan keempat adalah laik jalan (10 persen).
Rendahnya disiplin pengendara juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Kecelakaan juga disebabkan oleh watak  pengendara  yang belum menyadari sepenuhnya betapa mahalnya harga nyawa sehingga belum tertib berlalu lintas, seperti masih  banyak masyarakat tidak saling pengertian atau egois pada saat menggunakan jalan, aksi kebut-kebutan bagi remaja dan  sejumlah faktor lainnya. Kelalaian lainnya juga sering terjadi, seperti membuka handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sengaja berboncengan mencapai 3 hingga 4 orang serta tidak mematuhi aturan berlalu lintas dan sengaja memodifikasi kendaraan yang membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya 
Jika ada imbauan kepada pengendara untuk berhati-hati saat berlalu lintas di jalan atau diminta menggunakan perangkat pengaman, jawaban mereka adalah kalau sudah takdir mau apa lagi. Mereka lupa bahwa ada keluarga yang menantikan mereka selamat sampai di rumah. Jika pengendara mengalami kecelakaan, keluarga mereka di rumah akan dimiskinkan. Jika tewas, selain harus menanggung biaya pemakaman, keluarga juga kehilangan penopang hidup. Jika cacat, keluarga selain kehilangan penopang hidup mereka juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan.
Melihat kejadian yang sama berulang dari tahun ke tahun, kita pun bertanya-tanya siapa yang harus disalahkan. Paling mudah adalah menunjuk pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan bernegara. Namun, sesungguhnya persoalannya tidaklah sesederhana itu, setiap pihak mempunyai andil sendiri-sendiri.
Menjadi pelopor keselamatan berkendara dijalan adalah suatu bentuk kepedulian bersama dari setiap lapisan masyarakat pengguna jalan. Tanggung jawab keselamatan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah saja namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama selaku pengendara dan pengguna jalan.

Sayangi diri andan dan keluarga anda, Jadikan Indonesia Aman, Nyaman, Selamat dan Sejahtera.

Thursday, July 14, 2016

Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi Jalan dan Kenali Tipenya



Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalan dan Kenali Tipenya - Aplikasi penggunaan ban untuk harian pada nyatanya tidak boleh asal memilih atau menggunakan ban asal-asalan. Jika Anda menggunakan sepeda motor untuk keperluan sehari-hari, tentunya kondisi jalan sangatlah bermacam-macam, contohnya berlubang, berlumpur, berpasir, aspal, becek (berair) dan lain-lain. Maka dari itu jika kita sebagai pengguna kendaraan sehari-hari, maka kita harus pintar ketika memilih tipe ban untuk melewati berbagai kondisi jalanan yang biasa kita lalui.

Kondisi jalan memang sangat berpengaruh pada performa dan kenyamanan Anda saat mengendarai motor. Bukan hanya itu, kondisi jalanan yang basah setelah terkena hujan atau kering saat musim panas 
juga memiliki resiko masing-masing. Karena itulah sebagai pengguna kendaraan bermotor, tentunya harus kita harus pintar memilih tipe ban yang tepat untuk motor yang kita gunakan. Ban memiliki tipe  
yang beragam yakni tipe basah, tipe kering dan tipe keduanya. Dari ketiganya ini memiliki kegunaan atau fungsi yang berbeda. Berikut Reza BLack Wild Roses akan berbagi Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalan dan Kenali Tipenya

* Tipe Ban Basah
Jenis Ban tipe basah ini digunakan khusus untuk jalan yang kerap kali basah. Ban tipe basah memiliki ciri banyaknya alur yang menjangkau hingga tepi ban. Alur pada ban ini bertujuan untuk 
membuang air saat ban berputar melewati jalan yang basah dan berair, namun traksi ban ini akan menurun di jalanan yang kering. Sehingga ban tipe basah ini akan cepat habis atau terkenal dengan 
istilah "gundul" jika digunakan dijalanan yang kering.
Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalanan dan Kenali Tipenya
Ban Tipe Basah
 * Tipe Ban Kering
Ban tipe kering ini memiliki sedikit alur atau bahkan tidak memiliki alur sama sekali. Ban tipe basah ini memiliki traksi terbaik saat digunakan pada jalanan yang kering. Sehingga ban sangat 
nyaman ketika dipakai dijalanan yang kering tanpa Anda khawatir akan terpeleset atau selip. Namun ketika ban tipe kering ini menemui jalan berair atau basah, hendaknya Anda hati-hati karena 
traksi akan berkurang saat jalanan menjadi basah sehingga risiko terpeleset akan meningkat.
Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalanan dan Kenali Tipenya
Ban Tipe Kering
 * Tipe Ban Kering dan Basah
Ban pada tipe ini memiliki fungsi yang sangat baik, yakni dapat digunakan dijalanan yang basah atau kering. Ciri dari ban ini yakni memiliki alur yang tidak terlalu banyak dan traksinya 
sangat bagus. Jenis ban inilah yang paling banyak digunakan di Indonesia karena iklimnya yang tropis. Untuk membedakan jenis ban ini Anda bisa melihatnya di bagian spesifikasi yang tertera 
pada ban. Biasanya pabrikan seringkali menuliskan tipe wet, dry atau wet dry. Maka dari itu sesuaikan tipe ban dengan kondisi jalan yang sering Anda lewati agar Anda tetap dalam keamanan dan 
kenyamanan ketika berkendara.
Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalanan dan Kenali Tipenya
Ban Tipe Kering dan Basah
 Memilih ban untuk sepeda motor memang terkesan sangat mudah dan sepele. Anda biasanya pergi ke toko ban atau bengkel dan sekaligus memasangnya, urusan pun beres. Simpel kan ..? Eits, namun hal 
inilah yang harus diperhatikan. Karena fakta yang tidak bisa dipungkiri membuktikan bahwa banyak pengguna sepeda motor yang mengaku hampir celaka karena motor yang ditungganginya terpelanting 
atau terpeleset saat ketika melewati medan jalan yang berbeda kondisinya ataupun ketika Anda melakukan pengereman. Maka dari itu pintar-pintarlah Anda dalam menentukan tipe, jenis dan ukuran 
ban yang Anda gunakan. Sesuaikanlah dengan jenis motor dan kondisi jalanan. Berikut merupakan cara memilih atau menentukan ban yang Anda gunakan.

1. Pilih Ban Dengan Permukaan Tapak Sedang
Bagi Anda pengguna kendaraan sehari-hari, sebaiknya memilih ban dengan jenis tapak menengah atau sedang. Artinya, bukan ban yang memilki tapak lebar bukan juga tapak kecil seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Ban dengan telapak yang kecil memang terbukti tidak banyak menyedot tenaga dari mesin. Pasalnya, bidang yang bergesekan dengan permukaan jalan jugarelatif sedikit. Alhasil, motor akan terasa lebih enteng dan irit bahan bakar. Namun ban yang memiliki tapak kecil ini gampang sekali terpeleset, terpelanting, bahkan ban rentan pecah atau bocor. Untuk ukuran ban yang memiliki tapak sedang ini adalah ban standar pabrikan yakni 2.50 / 70/90, ban depan dan 2.75/ 80/90 belakang (untuk ukuran motor bebek), 80/90 / 2.75, depan dan90/90, 3.00 belakang (untuk motor laki) yang memiliki cc dibawah 150cc. Ban dengan telapak sedang selain tidak boros bahan bakar, motor lebih stabil dan aman. Karakter seperti inilah yang cocok untuk motor yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

2. Memiilih Tipe atau Jenis Ban Yang Tepat Sesuai Kondisi
Karena tipe atau jenis ban telah dijelaskan diatas, maka disini hanya menyarankan saja. Karena setiap pabrikan memproduksi ban dalam berbagai jenis. Melihat karakter iklim di Indonesia, dimana 
perbandingan musim hujan dan kering yang seimbang, sangat disarankan untuk menggunakan jenis ban kering dan basah atau basah. Karena di Indonesia ban basah masik memiliki daya cengkram yang 
lumayan kuat ketika dia berada dijalanan yang keringm namun kerugiannya jika ban basah digunakan di jalanan yang kering,. Maka ban itu sendiri akan cepat abis atau "gundul".

3. Memilih Motif atau Profil Ukiran Ban
Motif ukiran pada ban sangat berkaitan dengan kinerja ban saat melintasi berbagai karakter jalanan, baik itu basah maupun kering. Bagi Anda yang menggunakan motor untuk kegiatan sehari-hari, 
maka disarankan gunakanlah ban dengan motif ukiran yang searah. Motif ukiran ban memangla bermacam-macam. Namun, umumnya pabrikan mengukir ban produk mereka searah yakni miring atau menyamping 
dengan sudut 45 derajat dari depan ke belakang. Hal ini dimaksudkan agar ban mampu menyingkirkan air ke samping dan permukaan ban tetap mampu mencengkeram permukaan jalan. Dengan demikian, 
motor tetap stabil dan pengendara tidak akan kehilangan kendali ketika melewati jalan basah.

4. Pahamilah Kode Pada Ban
Kode yang harus Anda pahami tidak hanya sebatas ukuran ban baik dalam ukuran metric maupun inci saja, tetapi juga kode produksi. Hal itu dimaksudkan agar Anda tidak salah memilih ban yang sesungguhnya sudah kedaluwarsa. Pada umumnya, pabrikan merancang masa kedaluwarsa ban produknya yakni lima tahun setelah dibuat lalu dipasarkan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Tips Memilih Ban Yg Tepat Sesuai Kondisi jalanan dan Kenali Tipenya untuk kondisi cuaca di Indonesia

Sunday, June 19, 2016

KOSTER Tank Rangers Berbagi



Komunitas Suzuki Thunder KorWil Tangerang Selatan (KOSTER Tank Rangers), mengisi kegiatan Ramadhan tahun ini dengan kegiatan bakti sosial kemasyarakatan.

"Kegiatan dibulan suci Ramadhan 1437 H ini, dilaksanakan pada Sabtu, 18 Juni 2016. KOSTER Tank Rangers menyantuni 20 anak yatim yang dibina oleh majlis Taklim Al-Amaliyah yang berlokasi di desa Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, dan berbagi 250 paket takjil bagi pengendara kendaraan yang melintas depan MaKo Tank Rangers (Markas Kopdar) di Jl. Ir. H Juanda, Ciputat". Ujar Bro Jerry Soetama K-1081 selaku KaKorWil KOSTER Tank Rangers.

Pengurus majlis taklim Al-Amaliyah dengan ibu Ani mengaku senang, "semoga kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan setiap tahunnya dan semoga jadi berkah bagi kita semua", ujarnya. Dilain itu tampak senyum bahagia dari 20 anak yatim kurang mampu, saat Bro Eko Sigit K-0190 selaku koordinator santunan membagikan santunannya.

Setelah kegiatan santunan selesai, KOSTER Tank Rangers segera menuju MaKo Tank Rangers untuk berbagi 250 Paket Takjil. "Sebanyak 250 paket takjil ini habis dalam hitungan beberapa menit saja dibagikan bagi para pengendara di jalan Ir. H. Juanda,Ciputat. Semoga tahun depan kita bisa menambah jumlah paket" ujar Bro Beno K-0880.

"Terima kasih atas partisipasi dan donasi dari anggota KOSTER Tank Rangers, semoga amal baik saudaraku sekalian dilipat gandakan pahalanya oleh Allah, diberkahi hidupnya dan diimpahkan rezeki yang halal dari Allah SWT,amiin". Ujar Bro Reza K-0910.



Galery :













Sunday, June 12, 2016

Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang") 


Apakah Anda melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilahtarif denda resminya. walau selalu disiplin dalamberlalu-lintas, namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan?
   

Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).


Menyuap Polisi
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.


Informasi Lengkap
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas : 

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
   

Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.


Makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.