Thursday, February 09, 2017

Fungsi/Kegunaan Helm Dan Peraturannya



Sangat aneh memang jika seorang pengendara sepeda motor menolak menggunakan helm saat berkendara. Berbagai alasan di utarakan oleh para pelakunya, “saya berkendara dekat” ini adalah alasan yang paling banyak terjadi. “saya berkendara di jalur yang tidak ada polisinya” ini adalah alasan yang cukup gila.  Tanpa disadari korban kecelakaan di jalan raya banyak berjatuhan dan yang terbanyak di sumbang oleh pengendara sepeda motor. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) WHO mengatakan sekitar 4.400 kecelakaan merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan setiap harinya, hal ini yang memaksa pemerintah melalui aparaturnya mewajibkan penggunaan helm saat berkendara sepeda motor, baik untuk berkendara dalam perjalanan jauh maupun dekat sekalipun karena potensi kecelakaan bisa datang kapan saja.

Penggunaan helm pada dasarnya bermanfaat melindungi bagian kepala dari sang pengendara dan mengurangi resiko cedera berat saat terjadinya kecelakaan.  Berikut beberapa fungsi helm yang harus di gunakan oleh pengendara sepeda motor.

Melindungi Dan Mengurangi Cedera Kepala Saat Terjadi Benturan

Sekitar 80%-90% pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan saat berkendara di jalan raya mengalami luka atau cedera pada kepala dan leher dan tentunya ini bisa menyebabkan kematian. Dengan menggunakan helm dengan baik dan sesuai dengan ukuran kepala pengendara saat berkendara bisa mengurangi 40% resiko kematian dan juga mereduksi 70% potensi resiko cedera serius saat terjadi benturan saat kecelakaan terjadi.

Melindungi Mata, Bagian Kepala, Dan Kesehatan Pengendara.

Saat berkendara fokus pada keadaan sekitar jalan sangatlah penting, untuk itu mata dari si pengendara harus tetap awas dan waspada pada keadaan sekitarnya. Helm melindungi bagian mata dari potensi debu, asap kendaraan dan segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengganggu penglihatan dari pengendara itu sendiri. Helm juga melindungi bagian kepala dari potensi benturan objek atau benda yang terbang tanpa di ketahui atau disadari oleh pengendara saat sedang berkendara, seperti kerikil yang mental akibat putaran roda, atau benda lainnya yang bisa saja mental dan mengenai kepala saat berkendara sepeda motor. Dilain itu  helm juga berfungsi untuk melindungi kesehatan si pengendara itu sendiri hembusan angin saat berkendara bisa menyebabkan suatu penyakit yang bernama bell’s palsy, melindungi paru-paru pengendara dari asap knalpot pengendara lain dan juga mencegah sakit kepala saat berkendara di panas terik juga saat hujan.


Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Meningkatkan rasa percaya diri di sini bukan berarti meningkatakan rasa percaya diri untuk berkendara kencang namun lebih ke estetika atau penampilan dari pengendara itu sendiri. Banyak produsen helm yang memproduksi helm dengan tampilan yang menarik baik motif, warna, dan model helm itu sendiri. Pengendara bisa memilih berbagai macam model helm yang sesuai dengannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti :
  • Helm harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh pemerintah demi keselamatan pengendara
  •  Ukuran helm harus sesuai dengan ukuran kepala, ini untuk kenyamanan pengendara itu sendiri.
  • Pastikan helm yang digunakan sudah nyaman dan tidak mengganggu konsentrasi pengendara saat berkendara.
Seperti yang telah di tulis diatas, pemerintah pun melalui undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Mengatur bahwasanya :
  • Setiap pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atau sepeda motor wajib menggunakan helm.
  • Helm yang digunakan wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana dalam aturan ini mengenal dua tipe helm yaitu helm yang melindungi seluruh bagian kepala (full face) dan helm yang melindungi kepala dengan bagian wajah terbuka (open face atau half face)
  • Bagi yang melanggar ketentuan penggunaan helm saat berkendara, dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 250.000 (denda ini lebih rendah dari denda UU sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000)
Dengan data yang tertulis dan fungsi kegunaan helm serta perundangan pemerintah yang telah dibuat, masih haruskah kita berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm. Gunakanlah helm kemanapun anda berkendara baik jarak jauh maupun dekat, mencegah lebih baik dari pada mengobati hingga datangnya penyesalan dikemudian hari.