Tuesday, September 19, 2017

Penyebab dan Tanda Lelah atau Fatigue Saat Berkendara


Musuh bagi sebagian pengendara sepeda motor (Bikers) saat melakukan perjalanan jauh seperti touring, adalah rasa lelah atau Fatigue. Perlu diketahui, saat berkendara dengan dihinggapi rasa lelah memiliki resiko bahaya 20 kali lebih besar daripada pengendara yang bugar.

Kelelahan biasanya menghinggapi seorang bikers pada waktu-waktu tertentu seperti antara pukul 00.00 - 06.00, 12.00 - 15.00 dan 21.00 - 00.00. Pada waktu-waktu tersebut biasanya rasa lelah atau fatigue akan hinggap dimana hal ini akan sangat mengganggu aktifitas yang sedang dilakukan.

Kelelahan atau fatigue dapat mengakibatkan hilangnya kewaspadaan, mengantuk, bahkan hingga tertidur ketika berkendara. Akibat lainnya adalah hilangnya refleks, lamban dalam mengambil keputusan, serta menurunnya kemampuan berkendara. Hal ini tentunya sangat berbahaya, dan dapat menyebabkan adanya potensi kecelakaan.

Ada tiga faktor yang dapat menyebabkan kelelahan diantaranya sebagai berikut:

  • Kurang tidur, apakah ada gangguan tidur, akumulasi dari tidur yang kurang, dan kurangnya waktu tidur dalam waktu yang panjang atau lebih dari 17 jam.
  • Pekerjaan, apakah bekerja dengan waktu yang lama sehingga tidak ada waktu untuk beristirahat.
  • Kesehatan, apakah pengemudi kurang sehat ketika berkendara atau sedang mengonsumsi obat dari dokter.


Hal yang menjadi masalah adalah, terkadang pengendara tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya sudah sangat lelah. Kebanyakan Bikers menganggap diriinya cukup fit, untuk duduk dan berkendara dengan sepeda motor. Karena itu, sangat penting sekali mengenali gejala kelelahan yang bisa saja melanda pada suatu waktu.

Berikut ini beberapa tanda orang kelelahan:

  • Hilangnya kewaspadaan, keadaan kita tidak dapat merespons atau bergerak dengan cepat ketika keadaan darurat atau melakukan tindakan keamanan seperti saat kondisi normal.
  • Mengantuk, perasaan agak melayang dan tertidur ketika berkendara. Terkadang rasa ini  tidak dirasakan dan diketahui. Kondisi ini sering sekali menyebabkan kendaraan keluar dari lintasan dan berakibat kecelakaan
  • Tertidur ketika berkendara, beberapa kejadian buruk mengenai kecelakaan tunggal penyebabnya adalah pengendara tertidur ketika sedang berkendara. Situasi seperti ini membuat si pengendara tidak dapat mengontrol atau mengambil keputusan dengan tepat sebelum terjadi tabrakan.


Kunci dari mengatasi kelelahan hanya tidur yang cukup dan istirahat. Waktu ideal untuk tidur dan istirahat setidaknya 7,5 jam. Jika kurang tidur, pengemudi harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati. Selain itu, asupan makanan yang cukup dan tidak berlebihan juga bisa membantu mengatasi kelelahan.


Sunday, September 03, 2017

Pentingnya Menjaga Etika Berkendara di Jalan Raya



Sebagai alat transportasi, sepeda motor menjadi primadona bagi sebagian orang. Setiap harinya bisa kita lihat ruas jalan dipenuhi oleh kendaraan jenis roda dua, cepat, ringkas dan ekonomis menjadi alasan mengapa sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini.

Perkembangan jumlah kendaraan dijalan, sayangnya tidak dibarengi dengan tingkat kesadaran etika berkendara yang baik dari beberapa pengendara saat ini. Kepadatan ruas jalan saat jam-jam tertentu misalnya, cenderung akan memaksa emosi seorang pengendara meningkat dan pada akhirnya pengendara tersebut akan menghalalkan segala cara agar lepas dari kepadatan jalan. Melanggar aturan lalu lintas, merebut hak jalan orang lain, mengganggu kenyamanan orang lain bisa jadi tindakan pelampiasan pengendara yang tingkat emosinya sudah memuncak akibat perjalanannya tersendat.

Untuk itu, setiap pengendara harus tahu etika berkendara yang baik, agar perjalanan yang dilakukan bisa tetap dirasa nyaman dan aman. Berikut beberapa contoh Etika berkendara di Jalan Raya Bagi Pengendara yang harus terus dijunjung tinggi.

1. Menghormati dan Menghargai Pengendara Lain

Setiap pengguna jalan harus menghormati sesama pengguna jalan yang lain.  Semua orang berhak melintasi jalan umum dengan mengendarai kendaraan bermotornya di jalan raya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia.
Seorang pengendara mobil atau motor, tidak boleh membuat pengendara lainnya merasa terganggu.  Kadang kala ada pengendara yang sangat gemar memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain yang berjalan lambat dengan asal, sehingga kendaraan yang didahului merasa terkejut dan harus melakukan tindakan pengereman secara mendadak untuk menghindari kecelakaan yang mungkin bisa terjadi.  Ada pula pengendara yang membelokkan kendaraannya tanpa mau melihat apa yang ada di belakang dan sampingnya terlebih dahulu sehingga kendaraan yang ada di sekitarnya harus ekstra berhati-hati jika bertemu dengan pengendara semacam itu.

2. Tidak Menggunakan Aksesoris Kendaraan yang Mengganggu

Setiap pengguna sepeda motor dan mobil hendaknya tidak memasang perlengkapan tambahan kendaraan yang sifatnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.  Contohnya seperti lampu yang menyilaukan, suara klakson tidak standar, suara knalpot yang bising, dan lain sebagainya.  Setiap kendaraan yang dijual dan dilepas dipasaran pada umumnya telah memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Setiap kelengkapan standar bawaan tersebut, dipastikan tidak mengganggu kenyamanan dan kemanan berkendara, baik bagi diri pengendara sendiri maupun pengendara lain yang ada di sekitarnya.

3. Tidak Ngebut di Jalan Raya dan Juga Tidak Menghambat Jalan Raya

Kendaraan bermotor bukanlah mainan yang bisa digunakan sekehendak hati, sehingga setiap orang yang menggunakannya harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan situasi dan kondisi yang ada di jalan raya.  Hindari memacu kendaraan terlalu cepat maupun terlalu lambat sehingga bisa mengganggu pengendaran kendaraan yang lain. 

4. Mematuhi Peraturan Lalu-Lintas

Patuhilah segala peraturan lalu-lintas yang berlaku di jalan raya.  Hindari melakukan pelanggaran apa pun itu bentuknya.  Jika seseorang terbiasa melanggar aturan lalu-lintas, maka kemungkinan besar seterusnya akan menganggap bahwa pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang boleh dilakukan selama tidak ada polisi yang menjaga.  Pelanggaran lalu-lintas hanya boleh dilakukan hanya pada saat khusus saja seperti pada saat ada banjir, kecelakaan lalu-lintas, huru-hara, tawuran, dan lain sebagainya itupun harus dibawah arahan dari petugas yang berwenang.

Itulah beberapa etika yang perlu diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh para dijalan raya.  Dengan menghormati etika-etika berkendara dijalan raya yang ada maka semua orang pun akan merasa nyaman dan aman saat berkendara.