Friday, December 15, 2017

Marka Cermin, Sang Penyelamat Yang Sering Diabaikan


Halo... semoga semua rekan penyuara  keselamatan dijalan dalam keadaan sehat, lama sudah saya tidak update blog saya ini. Kesibukan sebagai jurnalis kali ini membuat saya harus membagi waktu tersendiri dalam menulis. Kali ini saya akan membahas Marka Cermin, sebuah piranti keselamatan yang biasanya berada di ujung jalan tikungan. kehadirannya yang sangat penting namun seringkali diabaikan oleh kebanyakan pengendara.

Saat berkendara di jalan dengan kategori lingkungan (kelas IIIc), kemungkinan besar kita bakal sering menemukan sebuah marka cermin lalu lintas (traffic mirror) yang berada di pinggir jalan. Biasanya marka cermin yang berbentuk cembung itu terpasang di sudut persimpangan atau tikungan jalan yang berpotensi menjadi titik buta (blind spot) bagi pengendara berlawanan arah.

Marka cermin ini biasanya terbuat dari bahan material polikarbonat (polycarbonate) pada rangkanya, dan marka ini dilengkapi dengan permukaan cermin cembung dari bahan akrilik (acrylic) dan ada juga yang menggunakan bahan stainless yang anti pecah. Cermin tersebut juga dibuat agar tahan terhadap suhu ekstrem, seperti panas yang menyengat, serta dingin yang membekukan.


Dalam perkembangannya, ada ragam bentuk marka cermin, namun yang akrab pada penglihatan kita adalah yang berbentuk bundar, dengan diameter antara 60-80 cm. Marka cermin ini pada umumnya digunakan pada jalan-jalan sempit dan tikungan tajam. Cermin ini memang diciptakan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dengan biaya yang relatif rendah.

Sesuai dengan fungsinya sebagai pengingat kewaspadaan di tikungan, sama halnya dengan kegunaan kaca spion untuk mengontrol posisi kendaraan, keberadaan marka cermin juga berfungsi serupa, yakni mendeteksi keberadaan kendaraan lawan arah saat berada di titik buta. Dengan bantuan cermin itu pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan.


Meski demikian, terkadang banyak pengendara yang tidak mempedulikan adanya marka cermin tersebut. Marka cermin hanya menjadi hiasan jalan saja, dengan melupakan fungsi pentingnya yaitu meminimalisir potensi kecelakaan ditikungan jalan. Bahkan kita bisa temui marka cermin yang tidak terawat bahkan dengan sengaja dirusak dan dicoret-coret oleh tangan-tangan jahil.

Sangat disayangkan memang, marka yang mempunyai peran menekan potensi kecelakaan malah diabaikan, tidak dirawat, bahkan sengaja dirusak. Sepatutnya kita bersama merawat dan menjaga marka cermin tersebut demi terciptanya jalan yang nyaman dan aman.


Tuesday, September 19, 2017

Penyebab dan Tanda Lelah atau Fatigue Saat Berkendara


Musuh bagi sebagian pengendara sepeda motor (Bikers) saat melakukan perjalanan jauh seperti touring, adalah rasa lelah atau Fatigue. Perlu diketahui, saat berkendara dengan dihinggapi rasa lelah memiliki resiko bahaya 20 kali lebih besar daripada pengendara yang bugar.

Kelelahan biasanya menghinggapi seorang bikers pada waktu-waktu tertentu seperti antara pukul 00.00 - 06.00, 12.00 - 15.00 dan 21.00 - 00.00. Pada waktu-waktu tersebut biasanya rasa lelah atau fatigue akan hinggap dimana hal ini akan sangat mengganggu aktifitas yang sedang dilakukan.

Kelelahan atau fatigue dapat mengakibatkan hilangnya kewaspadaan, mengantuk, bahkan hingga tertidur ketika berkendara. Akibat lainnya adalah hilangnya refleks, lamban dalam mengambil keputusan, serta menurunnya kemampuan berkendara. Hal ini tentunya sangat berbahaya, dan dapat menyebabkan adanya potensi kecelakaan.

Ada tiga faktor yang dapat menyebabkan kelelahan diantaranya sebagai berikut:

  • Kurang tidur, apakah ada gangguan tidur, akumulasi dari tidur yang kurang, dan kurangnya waktu tidur dalam waktu yang panjang atau lebih dari 17 jam.
  • Pekerjaan, apakah bekerja dengan waktu yang lama sehingga tidak ada waktu untuk beristirahat.
  • Kesehatan, apakah pengemudi kurang sehat ketika berkendara atau sedang mengonsumsi obat dari dokter.


Hal yang menjadi masalah adalah, terkadang pengendara tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya sudah sangat lelah. Kebanyakan Bikers menganggap diriinya cukup fit, untuk duduk dan berkendara dengan sepeda motor. Karena itu, sangat penting sekali mengenali gejala kelelahan yang bisa saja melanda pada suatu waktu.

Berikut ini beberapa tanda orang kelelahan:

  • Hilangnya kewaspadaan, keadaan kita tidak dapat merespons atau bergerak dengan cepat ketika keadaan darurat atau melakukan tindakan keamanan seperti saat kondisi normal.
  • Mengantuk, perasaan agak melayang dan tertidur ketika berkendara. Terkadang rasa ini  tidak dirasakan dan diketahui. Kondisi ini sering sekali menyebabkan kendaraan keluar dari lintasan dan berakibat kecelakaan
  • Tertidur ketika berkendara, beberapa kejadian buruk mengenai kecelakaan tunggal penyebabnya adalah pengendara tertidur ketika sedang berkendara. Situasi seperti ini membuat si pengendara tidak dapat mengontrol atau mengambil keputusan dengan tepat sebelum terjadi tabrakan.


Kunci dari mengatasi kelelahan hanya tidur yang cukup dan istirahat. Waktu ideal untuk tidur dan istirahat setidaknya 7,5 jam. Jika kurang tidur, pengemudi harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati. Selain itu, asupan makanan yang cukup dan tidak berlebihan juga bisa membantu mengatasi kelelahan.


Sunday, September 03, 2017

Pentingnya Menjaga Etika Berkendara di Jalan Raya



Sebagai alat transportasi, sepeda motor menjadi primadona bagi sebagian orang. Setiap harinya bisa kita lihat ruas jalan dipenuhi oleh kendaraan jenis roda dua, cepat, ringkas dan ekonomis menjadi alasan mengapa sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini.

Perkembangan jumlah kendaraan dijalan, sayangnya tidak dibarengi dengan tingkat kesadaran etika berkendara yang baik dari beberapa pengendara saat ini. Kepadatan ruas jalan saat jam-jam tertentu misalnya, cenderung akan memaksa emosi seorang pengendara meningkat dan pada akhirnya pengendara tersebut akan menghalalkan segala cara agar lepas dari kepadatan jalan. Melanggar aturan lalu lintas, merebut hak jalan orang lain, mengganggu kenyamanan orang lain bisa jadi tindakan pelampiasan pengendara yang tingkat emosinya sudah memuncak akibat perjalanannya tersendat.

Untuk itu, setiap pengendara harus tahu etika berkendara yang baik, agar perjalanan yang dilakukan bisa tetap dirasa nyaman dan aman. Berikut beberapa contoh Etika berkendara di Jalan Raya Bagi Pengendara yang harus terus dijunjung tinggi.

1. Menghormati dan Menghargai Pengendara Lain

Setiap pengguna jalan harus menghormati sesama pengguna jalan yang lain.  Semua orang berhak melintasi jalan umum dengan mengendarai kendaraan bermotornya di jalan raya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia.
Seorang pengendara mobil atau motor, tidak boleh membuat pengendara lainnya merasa terganggu.  Kadang kala ada pengendara yang sangat gemar memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain yang berjalan lambat dengan asal, sehingga kendaraan yang didahului merasa terkejut dan harus melakukan tindakan pengereman secara mendadak untuk menghindari kecelakaan yang mungkin bisa terjadi.  Ada pula pengendara yang membelokkan kendaraannya tanpa mau melihat apa yang ada di belakang dan sampingnya terlebih dahulu sehingga kendaraan yang ada di sekitarnya harus ekstra berhati-hati jika bertemu dengan pengendara semacam itu.

2. Tidak Menggunakan Aksesoris Kendaraan yang Mengganggu

Setiap pengguna sepeda motor dan mobil hendaknya tidak memasang perlengkapan tambahan kendaraan yang sifatnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.  Contohnya seperti lampu yang menyilaukan, suara klakson tidak standar, suara knalpot yang bising, dan lain sebagainya.  Setiap kendaraan yang dijual dan dilepas dipasaran pada umumnya telah memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Setiap kelengkapan standar bawaan tersebut, dipastikan tidak mengganggu kenyamanan dan kemanan berkendara, baik bagi diri pengendara sendiri maupun pengendara lain yang ada di sekitarnya.

3. Tidak Ngebut di Jalan Raya dan Juga Tidak Menghambat Jalan Raya

Kendaraan bermotor bukanlah mainan yang bisa digunakan sekehendak hati, sehingga setiap orang yang menggunakannya harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan situasi dan kondisi yang ada di jalan raya.  Hindari memacu kendaraan terlalu cepat maupun terlalu lambat sehingga bisa mengganggu pengendaran kendaraan yang lain. 

4. Mematuhi Peraturan Lalu-Lintas

Patuhilah segala peraturan lalu-lintas yang berlaku di jalan raya.  Hindari melakukan pelanggaran apa pun itu bentuknya.  Jika seseorang terbiasa melanggar aturan lalu-lintas, maka kemungkinan besar seterusnya akan menganggap bahwa pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang boleh dilakukan selama tidak ada polisi yang menjaga.  Pelanggaran lalu-lintas hanya boleh dilakukan hanya pada saat khusus saja seperti pada saat ada banjir, kecelakaan lalu-lintas, huru-hara, tawuran, dan lain sebagainya itupun harus dibawah arahan dari petugas yang berwenang.

Itulah beberapa etika yang perlu diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh para dijalan raya.  Dengan menghormati etika-etika berkendara dijalan raya yang ada maka semua orang pun akan merasa nyaman dan aman saat berkendara.

Tuesday, May 09, 2017

Belajar Santun Berlalu-lintas



Beberapa waktu belakangan ini media massa memberitakan berita kecelakaan yang terjadi dijalan raya, dari kecelakaan tersebut menambah pula data korban kecelakaan baik yang luka ringan, luka berat, dan yang meninggal dunia. Belum lagi data kerugian materiil dan non materiil.

Memang musibah kecelakaan tidak ada yang tahu kapan akan datangnya, saat seseorang sudah berada dijalan raya potensi kecelakaan bisa datang kapan saja tanpa diketahui kapan waktunya, penyebabnya, dan siapa saja yang terlibat.

Banyaknya kecelakaan berlalu-lintas yang terjadi belakangan ini juga akibat dari para pengendara yang tidak lagi menjunjung tinggi etika dalam berlalu-lintas. Seribet itukah hingga harus ada etika dalam berlalu-lintas? Ya, menurut saya ini bukanlah hal yang ribet. Etika kita buat dan sepakati bersama karena untuk mengatasi sebuah masalah. Dan menurut saya salah besar jika menganggap etika justru membatasi ruang gerak ekspresi kita. Yang perlu kita sadari bersama hak berekpresi bukanlah sebuah hak yang absolute, namun ada batasan-batasannya. Dalam hal ini etika berlalu-lintas perlu disadari sebagai upaya melindungi para pengguna jalan maupun pengendara motor itu sendiri. Jadi rasanya terlalu naif jika kita tidak menghiraukannya.

Nampaknya untuk mengatasi permasalahan berlalu-lintas di negeri ini tidak cukup dengan UU ataupun Polisi lalu-lintas maupun aparat terkait didalamnya. Perlu ditumbuhkan dan dibangun kesadaran masyarakat akan budaya tertib berlalu-lintas. Untuk itu kita semua perlu belajar santun dalam berlalu-lintas. Kebut-kebutan di jalan umum jangan dianggap hebat dan gagah. Tidak memakai helm dan menerobos lampu merah juga merupakan tindakan yang tidak beretika. Karena telah melanggar tata-tertib yang telah disepakati bersama.

Untuk mengakhiri tulisan ini, kiranya saya ingin mengajak seluruh masyarakat “Mari Budayakan Tertib & Santun dalam Berlalu-lintas”. Ini akan menjadi mudah jika kita niatkan bersama. Mari bangun kesadaran diri dan kesadaran masyarakat bahwa santun dalam berkendara adalah salah satu kunci keselamatan bersama. Ingat, jalan raya bukan milik kita pribadi, tapi milik umum (Negara). Yang dibangun melalui anggaran yang berasal dari uang rakyat. Jadi semua orang memiliki hak yang sama dalam memakai jalan umum. Dan semua wajib menjaga ketertiban serta kesopanan dalam berkendara. Bukan cuma tugas seorang Polisi, tapi kewajiban kita bersama. Mari tanamkan slogan dalam berkendara, “Anda sopan, Kami akan segan”!


Thursday, February 09, 2017

Fungsi/Kegunaan Helm Dan Peraturannya



Sangat aneh memang jika seorang pengendara sepeda motor menolak menggunakan helm saat berkendara. Berbagai alasan di utarakan oleh para pelakunya, “saya berkendara dekat” ini adalah alasan yang paling banyak terjadi. “saya berkendara di jalur yang tidak ada polisinya” ini adalah alasan yang cukup gila.  Tanpa disadari korban kecelakaan di jalan raya banyak berjatuhan dan yang terbanyak di sumbang oleh pengendara sepeda motor. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) WHO mengatakan sekitar 4.400 kecelakaan merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan setiap harinya, hal ini yang memaksa pemerintah melalui aparaturnya mewajibkan penggunaan helm saat berkendara sepeda motor, baik untuk berkendara dalam perjalanan jauh maupun dekat sekalipun karena potensi kecelakaan bisa datang kapan saja.

Penggunaan helm pada dasarnya bermanfaat melindungi bagian kepala dari sang pengendara dan mengurangi resiko cedera berat saat terjadinya kecelakaan.  Berikut beberapa fungsi helm yang harus di gunakan oleh pengendara sepeda motor.

Melindungi Dan Mengurangi Cedera Kepala Saat Terjadi Benturan

Sekitar 80%-90% pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan saat berkendara di jalan raya mengalami luka atau cedera pada kepala dan leher dan tentunya ini bisa menyebabkan kematian. Dengan menggunakan helm dengan baik dan sesuai dengan ukuran kepala pengendara saat berkendara bisa mengurangi 40% resiko kematian dan juga mereduksi 70% potensi resiko cedera serius saat terjadi benturan saat kecelakaan terjadi.

Melindungi Mata, Bagian Kepala, Dan Kesehatan Pengendara.

Saat berkendara fokus pada keadaan sekitar jalan sangatlah penting, untuk itu mata dari si pengendara harus tetap awas dan waspada pada keadaan sekitarnya. Helm melindungi bagian mata dari potensi debu, asap kendaraan dan segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengganggu penglihatan dari pengendara itu sendiri. Helm juga melindungi bagian kepala dari potensi benturan objek atau benda yang terbang tanpa di ketahui atau disadari oleh pengendara saat sedang berkendara, seperti kerikil yang mental akibat putaran roda, atau benda lainnya yang bisa saja mental dan mengenai kepala saat berkendara sepeda motor. Dilain itu  helm juga berfungsi untuk melindungi kesehatan si pengendara itu sendiri hembusan angin saat berkendara bisa menyebabkan suatu penyakit yang bernama bell’s palsy, melindungi paru-paru pengendara dari asap knalpot pengendara lain dan juga mencegah sakit kepala saat berkendara di panas terik juga saat hujan.


Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Meningkatkan rasa percaya diri di sini bukan berarti meningkatakan rasa percaya diri untuk berkendara kencang namun lebih ke estetika atau penampilan dari pengendara itu sendiri. Banyak produsen helm yang memproduksi helm dengan tampilan yang menarik baik motif, warna, dan model helm itu sendiri. Pengendara bisa memilih berbagai macam model helm yang sesuai dengannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti :
  • Helm harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh pemerintah demi keselamatan pengendara
  •  Ukuran helm harus sesuai dengan ukuran kepala, ini untuk kenyamanan pengendara itu sendiri.
  • Pastikan helm yang digunakan sudah nyaman dan tidak mengganggu konsentrasi pengendara saat berkendara.
Seperti yang telah di tulis diatas, pemerintah pun melalui undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Mengatur bahwasanya :
  • Setiap pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atau sepeda motor wajib menggunakan helm.
  • Helm yang digunakan wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana dalam aturan ini mengenal dua tipe helm yaitu helm yang melindungi seluruh bagian kepala (full face) dan helm yang melindungi kepala dengan bagian wajah terbuka (open face atau half face)
  • Bagi yang melanggar ketentuan penggunaan helm saat berkendara, dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 250.000 (denda ini lebih rendah dari denda UU sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000)
Dengan data yang tertulis dan fungsi kegunaan helm serta perundangan pemerintah yang telah dibuat, masih haruskah kita berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm. Gunakanlah helm kemanapun anda berkendara baik jarak jauh maupun dekat, mencegah lebih baik dari pada mengobati hingga datangnya penyesalan dikemudian hari.

Thursday, December 01, 2016

Ketika Malaikat Maut Sudah Tak Berarti, Pak Polisi Yang Ditakuti




Ketika Malaikat Maut Sudah Tak Berarti, Pak Polisi Yang Ditakuti. Ya inilah gambaran para pelanggar aturan berlalu lintas dijalan raya. Umumnya para pelanggar lebih takut dihentikan lalu ditilang ketimbang ancaman bahaya kecelakaan saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Tak dipungkiri disetiap jalan raya bisa kita lihat beraneka ragam bentuk pelanggaran aturan berlalu lintas dijalan raya. Mulai dari yang sendiri sampai yang berjamaah, dari yang ringan sampai yang sangat berbahaya. Saat ada Pak Polisi yang bertugas para pelanggar tersebut takut untuk melakukan pelanggaran, namun saat Pak Polisi tidak ada jangankan peduli dengan pengendara lainnya bahkan pada malaikat maut pun pelanggar tersebut tidak peduli.

Sebagai contoh, disalah satu sudut jalan dibilangan Jakarta Selatan tepatnya dimulai dari pertigaan Tanah Kusir hingga pintu rel kereta Kebayoran Lama. Kita bisa menjumpai satu bentuk pelanggaran berlalu lintas yang sangat berbahaya. Saya menyebutnya pasukan berani mati, pasukan berani mati ini adalah para pelanggar lawan arah atau lawan arus jalan. Ya mulai dari pertigaan Tanah Kusir hingga Pasar Kebayoran Lama dari arah Pondok Pinang diketahui jalan tersebut satu arah, para pelanggar lawan arah tersebut berani melawan resiko kecelakaan hanya karena ingin cepat dan malas untuk berputar.

Akibatnya seringkali terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut. Dari yang luka ringan hingga kematian akibat kecelakaan lawan arah tersebut tidak membuat para pasukan berani mati itu jera. Ruas jalan tersebut merupakan salah satu contoh dari beberapa ruas jalan lainnya yang sering terjadi pelanggaran lawan arah hingga menyebabkan kecelakaan. Dan pelanggaran tersebut merupakan salah satu contoh dari beberapa bentuk pelanggaran lainnya.

Lalu, sampai kapan jalan raya kita bisa aman, nyaman dan selamat? Jawabannya ada di diri kita sendiri, keselamatan berkendara harus dimulai dari diri sendiri. Tidak melanggar aturan yang ada, ciptakan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat. Saling menghargai dan toleransi kepada sesama pengguna jalan suatu bentuk kepedulian akan keselamatan berkendara.

Jadi pelopor keselamatan berkendara, selalu waspada, patuhi aturan berlalu lintas. Jadilah pengendara yang cermat, jangan asal cepat tapi melarat. Stop kemiskinan akibat kecelakaan, sayangi keluarga dan orang terdekat anda.

Friday, November 25, 2016

Kecelakaan Menyusahkan



Berita atau informasi tentang kecelakaan dijalan setiap harinya selalu saja ada. Tidak perduli laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Tentunya kecelakaan sangat merugikan pada semua pihak yang terlibat.

Seperti kejadian yang dialami rekan saya yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi online roda dua. Bapak No pada saat beliau sedang mencari nafkah beliau terlibat kecelakaan dengan Ibu Ta seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di kota Tangerang Selatan.

Kronologi kecelakaan yang diperoleh dari beberapa saksi mata kejadian bermula dari Ibu Ta dalam posisi menyebrang akan masuk ke dalam kampusnya, dan Bapak No berada di jalur lawan arah berjalan lurus. Kondisi jalan ramai lancar. Kejadian kecelakaan terjadi saat Ibu Ta menyebrang dengan sepeda motornya posisi Ibu Ta saat menyebrang terhalang sebuah mobil menyebabkan Bapak No tidak bisa melihat adanya Ibu Ta (Blind Spot). Terlepas dari siapa yang salah atau yang benar, memang seharusnya kendaraan yang berbelok atau memotong jalan harus mendahulukan kendaraan yang berjalan lurus.
Dalam kondisi seperti ini memang sangat sulit dan kecelakaan pun tak bisa dihindari Ibu Ta mengalami luka pada pergelangan kaki kirinya dan Bapak No mengalami luka atau cedera patah tulang pada pergelangan tangan kanannya.

Pengendara manapun tak ingin terlibat dalam insiden kecelakaan. Kedua belah pihak pun tak mau disalahkan dalam kejadian tersebut, apesnya Bapak No sebelum kejadian tersebut mengalami musibah kehilangan dompet yang berisi surat penting kendaraannya untuk memproses kembali surat yang hilang pun perlu biaya yang tidak sedikit hingga akhirnya surat laporan kehilangan yang telah habis masa berlakunya pun tidak berharga lagi.
Kedua belah pihak sama mengalami kerugian, Luka-luka dan kerusakan kendaraan pun sama-sama dialami kedua belah pihak. Namun posisi Bapak No dalam kondisi sulit beliau berada di posisi penabrak meskipun sudah mengalami patah tulang kini Bapak No harus mengganti kerusakkan kendaraan Ibu Ta.

Dengan penghasilan yang minim Bapak No harus berhenti mencari nafkah bagi kedua putra-putrinya, dan harus memikirkan biaya pengobatan dirinya dan penggantian kerusakkan kendaraan Ibu Ta.

Dari kejadian tersebut, bisa diambil hikmah bahwasanya kecelakaan bisa menimpa siapa saja, kita sebagai pengendara hanya bisa berusaha menghindari kecelakaan dan meminimalisir kerugiannya. Pengetahuan dan kemampuan berkendara harus dimiliki setiap pengendara. Kelengkapan surat-surat penting berkendara pun wajib dimiliki dan diperhatikan masa berlakunya.

Semoga Bapak No mampu menjalani dan melewati cobaan ini, cepat sembuh kembali hingga bisa mencari nafkah bagi keluarganya kembali.
Toleransi, waspada dan berhati-hati dalam berkendara dijalan raya, tetap menjadi pelopor keselamatan berkendara, stop kemiskinan akibat kecelakaan dijalan raya. Jadikan perjalanan kita aman, nyaman dan selamat.


Keep Spirit...Keep Safety...Keep Brotherhood...