Friday, May 20, 2016

Penjelasan SIM dan Fungsi SIM

Apa itu SIM dan apa Fungsi SIM tersebut ? 
Dokumen Pribadi

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan  bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tahu tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1

 Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah : 
 - Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
 - Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi,
  - Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.
Percayakah anda bahwa Indonesia dari sekitar 60 juta unit motor yang beredar sekitar 40 persennya tidak memiliki SIM, padahal SIM mutlak wajib dimiliki bagi kita yang hampir beberapa jam dalam sehari berkendara mengunakan sepeda motor/mobil, bukan hanya untuk mencegah operasi atau razia yang kadang dilakukkan oleh Polisi tapi SIM juga bermanfaat ketika kita mengalami suatu kejadian yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan atau mungkin terlibat dalam kecelakaan walau secara tidak sengaja.

Sebagai contoh : Ada teman saya yang setiap harinya mengendarai sepeda motor untuk pergi dan pulang kerja, suatu hari saat perjalanan menuju tempat bekerja dia mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebuah mobil menabraknya. Saat berkendara itu teman saya tersebut belum memiliki SIM ketika kejadian kecelakaan tersebut teman saya ini tidak bisa menuntut ganti rugi dari si penabrak karena dia secara administratif dianggap tidak berhak berkendara dijalan sebagaimana dalam perundang-undangan bahwasanya setiap pengendara harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Hal ini juga malah menjadi masalah ketika Kepolisian mengurusnya karena teman saya dianggap melanggar aturan lalu lintas disebabkan berkendara tidak memiliki SIM

Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.

Dari kejadian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa SIM bukan hanya sebagai kelengkapan secara administratif tapi juga merupakan proteksi bagi pengendara.


Demikian Pengertian dari Surat ijin mengemudi (SIM) dan juga fungsi dari Surat ijin mengemudi (SIM) ada beberapa bentuk dan penggolongannya dan akan saya bahas pada artikel saya yang selanjutnya.


0 komentar:

Post a Comment