Apa itu SIM dan apa Fungsi SIM tersebut
?
Surat Izin
Mengemudi atau SIM merupakan bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tahu tata aturan
dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM)
sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1
Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
- Sebagai
bukti kompetensi mengemudi,
- Sebagai
registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas
lengkap pengemudi,
- Untuk
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik
Kepolisian.
Percayakah
anda bahwa Indonesia dari sekitar 60 juta unit motor yang beredar sekitar 40
persennya tidak memiliki SIM, padahal SIM mutlak wajib dimiliki bagi kita yang
hampir beberapa jam dalam sehari berkendara mengunakan sepeda motor/mobil,
bukan hanya untuk mencegah operasi atau razia yang kadang dilakukkan oleh Polisi
tapi SIM juga bermanfaat ketika kita mengalami suatu kejadian yang tidak kita
inginkan seperti kecelakaan atau mungkin terlibat dalam kecelakaan walau secara
tidak sengaja.
Sebagai contoh
: Ada teman saya yang setiap harinya mengendarai sepeda motor untuk pergi dan
pulang kerja, suatu hari saat perjalanan menuju tempat bekerja dia mengalami
kecelakaan lalu lintas. Sebuah mobil menabraknya. Saat berkendara itu teman saya tersebut belum memiliki SIM ketika kejadian kecelakaan tersebut teman saya ini tidak bisa menuntut ganti rugi dari si penabrak karena dia secara administratif dianggap tidak berhak berkendara dijalan sebagaimana dalam perundang-undangan bahwasanya setiap pengendara harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Hal ini juga malah menjadi masalah ketika Kepolisian mengurusnya karena teman saya dianggap melanggar aturan lalu lintas disebabkan berkendara tidak memiliki SIM
Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.
Dari kejadian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa SIM bukan hanya sebagai kelengkapan secara administratif tapi juga merupakan proteksi bagi pengendara.
Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.
Dari kejadian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa SIM bukan hanya sebagai kelengkapan secara administratif tapi juga merupakan proteksi bagi pengendara.
Demikian Pengertian dari Surat ijin mengemudi (SIM) dan juga fungsi dari Surat ijin mengemudi (SIM) ada beberapa bentuk dan penggolongannya dan akan saya bahas pada artikel saya yang selanjutnya.
0 komentar:
Post a Comment